Senin, 02 April 2012

pendidikan kewarganegaraan


         Pengertian Negara.
Ø  Adalah suatu Organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang    bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata-tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok-lompok manusia tadi.
         Pengertian Negara.
Ø  Adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia lain untuk ketertiban sosial.                       
         Pengertian Bangsa.
Ø  Adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
Ø  Adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah  tertentu dimuka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ).
Ø  Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan diri sebagai suatu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia. 
         Unsur-unsur dari Negara.
1.      Konstitutif :
        a. Wilayah .
        b. Penduduk .
        c. Pemerintah.
        d. Kedaulatan.
2.      Deklaratif :
   a. Adanya tujuan negara.
   b. Undang-undang Dasar.
   c. Pengakuan negara lain (de jure/de facto)
   d. Masuknya  negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
                         
         Sifat Negara :
Ø  Memaksa – negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah – agar peraturan perundangan ditaati dan penertiban tercapai.
Ø  Monopoli – negara dapat menyatakan menolak / membolehkan suatu aliran kepercayaan / aliran politik tertentu disebar           luaskan – bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ø  Mencakup semua – bahwa semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.                       
         Teori terbentuknya Negara ( klasik )
            1. Teori Hukum Alam – Plato dan Aris toteles.
                        Kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang menjadi negara.
            2. Teori Ketuhanan – Islam & Kristen
                        Segala sesuatu diciptakanTuhan termasuk negara.
            3. Teori perjanjian – T. Hobbes
-  Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya.
- Kemudian manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
         Teori Terbentuknya negara (modern)
            -    Penaklukan.
            -    Peleburan ( fusi ).
            -    Pemisahan Diri.
            -    Pendudukan atas negara /atau wilayah yang belum berpemerintahan sebelumnya.
         Bentuk Negara :
                        1. Negara Kesatuan (unitary state)
                       
                        2. Negara Serikat (Federation )

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Ø  Bangsa Indonesia – majemuk – masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas dan modern.
Ø  Pengalaman tersebut menimbulkan semangat kebangsaan - Kebangkitan Nasional (1908 ) dan Sumpah Pemuda ( 1928 ) – semangat persatuan dan kesatuan – Proklamasi Kemerdekaan.
Ø  Cita – cita Nasional – masyarakat adil dan makmur – Tujuan Nasional – Pembukaan UUD 1
         Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Ø   Agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara serta memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku – cinta tanah air.  
         Kemampuan Warga Negara
Ø  Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, ketahanan nasional mahasiswa.
Ø  Kualitas Warga Negara – keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping menguasai iptek.   
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar