•
Pengertian
Negara.
Ø Adalah
suatu Organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata-tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok-lompok manusia tadi.
•
Pengertian
Negara.
Ø Adalah
suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu
yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia lain untuk ketertiban sosial.
•
Pengertian
Bangsa.
Ø Adalah
orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan
sendiri.
Ø Adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ).
Ø Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan
diri sebagai suatu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia.
•
Unsur-unsur dari Negara.
1.
Konstitutif :
a. Wilayah .
b. Penduduk .
c. Pemerintah.
d. Kedaulatan.
2.
Deklaratif :
a. Adanya tujuan negara.
b. Undang-undang Dasar.
c. Pengakuan negara lain (de jure/de facto)
d. Masuknya
negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
•
Sifat
Negara :
Ø Memaksa
– negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah – agar
peraturan perundangan ditaati dan penertiban tercapai.
Ø Monopoli
– negara dapat menyatakan menolak / membolehkan suatu aliran kepercayaan /
aliran politik tertentu disebar luaskan
– bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ø Mencakup
semua – bahwa semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa
kecuali.
•
Teori
terbentuknya Negara ( klasik )
1. Teori Hukum Alam – Plato dan Aris toteles.
Kondisi alam yang menghasilkan manusia
kemudian berkembang menjadi negara.
2. Teori Ketuhanan – Islam & Kristen
Segala sesuatu diciptakanTuhan termasuk
negara.
3. Teori perjanjian – T. Hobbes
-
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbul kekerasan manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya.
-
Kemudian manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
•
Teori
Terbentuknya negara (modern)
- Penaklukan.
- Peleburan (
fusi ).
- Pemisahan
Diri.
- Pendudukan
atas negara /atau wilayah yang belum berpemerintahan sebelumnya.
•
Bentuk
Negara :
1. Negara Kesatuan (unitary state)
2. Negara Serikat (Federation )
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan.
Ø Bangsa
Indonesia – majemuk – masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam arti
luas dan modern.
Ø Pengalaman
tersebut menimbulkan semangat kebangsaan - Kebangkitan Nasional (1908 ) dan Sumpah
Pemuda ( 1928 ) – semangat persatuan dan kesatuan – Proklamasi Kemerdekaan.
Ø Cita
– cita Nasional – masyarakat adil dan makmur – Tujuan Nasional – Pembukaan UUD
1
•
Hakekat
Pendidikan Kewarganegaraan
Ø Agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara serta memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
– cinta tanah air.
•
Kemampuan
Warga Negara
Ø Tujuan
Utama Pendidikan Kewarganegaraan menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, ketahanan nasional mahasiswa.
Ø Kualitas
Warga Negara – keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping menguasai iptek.
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
- Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
- Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar