WAWASAN NUSANTARA
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa
Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat
diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu
domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan
dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir
pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut
dia perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa
banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f.
Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs.
Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif
tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a.
Federich Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan. Makin luas
potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas
dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka
dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik
dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan
pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g. Nicholas J.
Spykman
Teori
daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
1.
Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan
nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut
mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2.Geopolitik
Indonesia
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan
nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang
sosial budaya dan kesejarahan Indonesia .
Untuk itu pembahasan latar belakang
filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran
dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan
unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia
pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang
dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie
1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah masing-masing pulau Indonesia .
Gambar
wilayah Indonesia
berdasarkan TZMKO 1939
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab
wilayah Indonesia
menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.
Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia .
b.
Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia .
c.
Batas laut teritorial adalah 12
mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia .
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan
lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut
menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia
sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti
luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum
Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah
perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial,
zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari
garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah
negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia .
Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona
landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum
Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago
Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United
Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982
melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku
di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah
luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia .
Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan
masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem
religi dan upacara keagamaan
- sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
- sistem
pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem
mata pencaharian
- sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara
emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi
sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi, masyarakat Indonesia
sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan
dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di
masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan
memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang
diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan
wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat
bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang
ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan
penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil
kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
Pengertian
Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam
.
2. Kelompok
kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wasantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional =>
UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan
yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa
Indonesia
harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional
baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa
Indonesia
dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) => Landasan
Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) => Landasan
Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa)
=> Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar
Bangsa) => Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
1.
Implementasi
dalam kehidupan politik
Adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2.
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi
Adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya
Adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
4.
Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.
Menurut
sifat/cara penyampaian
a. langsung =>
ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
a.
ketauladanan
b.
edukasi
c.
komunikasi
d.
integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1.
Pemberdayaan
Masyarakat
John
Naisbit dalam bukunya GLOBAL
PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom
Up Planning, sedang
untuk negara berkembang dengan Top
Down Planning karena
adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk
daerah-daerah tertinggal.
2.
Dunia Tanpa
Batas
a.
Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia
merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,
namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global
yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global
dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara,
mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam
pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Era Baru Kapitalisme
a.
Sloan
dan Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu
sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang
dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.
Lester
Thurow
Dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4.
Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b.
Kesadaran
bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1.
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih
berarti.
3.
The
Future of Capitalism menyatakan
strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan
individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4.
Building
Win Win World (HENDERSON ) menyatakan perlu ada perubahan
nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama,
memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang
demokratis.
5.
The
Second Curve (IAN MORISON)
menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar,
peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari
rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu
adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena
kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia
dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih
tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan
terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan
kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan
informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti
pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk
:
1.
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia.
2.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa
yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Agar
ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo
Dardji, 1983, Pancasila Dalam Beberapa Perspektif, Aries Lima, Jakarta.
Dirjen Pendidikan
Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila (untuk
mahasiswa) Bagian I, Jakarta.
Dirjen Pendidikan
Tinggi, Depdiknas, 2002, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila (untuk
mahasiswa) Bagian II, Jakarta.
Elly M.
Setiadi,2005, Pendidikan Pancasila, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ismaun, 1997, Pendidikan
Pancasila, CV. Yulianti, Bandung.
Kaelan, 2004,Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi,
Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 1996, Filsafat Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Kaelan, 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam
Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945,
Liberty, Yogyakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum,
diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar
Bakti, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1993, Pendidikan
Pancasila, Edisi ke tiga, Malang.
Lasiyo dan Yuwono, 1985, Pengantar Ilmu Filsafat,
Liberty, Yogyakarta.
Manan, Bagir, 1987, Konvensi Ketatanegaraan, CV.
Armico, Bandung.
Notonagoro, 1975, Pancasila secara Ilmiah Populer,
Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke
dua, Bandung.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti,
Yogyakarta.
Sri Soemantri Marto Soewignjo, Dr., 1981, Pengantar
Perbandingan Antara Hukum Tatanegara, CV. Rajawali, Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah
Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta.
Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara
1998-2003, Tap MPR No. II/MPR/1998, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999,
Sinar Grafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah,
Sinar Grafika, Jakarta.
Sri
Sultan Hamengkubuwono X, 1998, Pancasila: Sumber Inspirasi, Visi dan Agenda
Aksi Reformasi, Makalah Diskusi Panel “Pancasila dalam Perspektif
Reformasi”, Pusat Studi Pancasila UGM, 15 Juni 1998, Yogyakarta .
Utrecht,
E. 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, disadur dan direvisi oleh
Moh.Saleh Djidang,SH., PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik
Indonesia, Academica, Jakarta.
Yamin Muhammad, 1982, Proklamasi dan Konstitusi
Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Yamin Muhammad, 1971, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Indonesia, Vol.II dan III, Siguntang, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar